Kebijakan Restoran Untuk Mengendalikan Penerimaan Kasnya
Banyak restoran yang menggunakan nota pesanan pelanggan yang telah diberi nomor terlebih dahulu. Setiap pelayan diberikan nota ini untuk menulis pesanan pelanggan. Pelayan diberitahukan untuk tidak membuang satupun nota pelanggan tersebut. Apabila terjadi kesalahan, mereka harus membatalkan nota tersebut dan menulis baru. Setiap hari, seluruh nota yang dibatalkan akan dikembalikan ke manajer. Bagaimanakah cara kebijakan ini dapat membantu restoran untuk mengendalikan penerimaan kasnya?
Menurut saya, cara kebijakan tersebut dapat membantu restoran untuk mengendalikan penerimaan kasnya, dengan adanya nota pelanggan yang berisikan pesanan pelanggan dapat membantu untuk mengetahui jumlah pesanan dan pesanan apa saja yang dipesan dan dibeli pelanggan yang artinya adalah jumlah produk yang dikeluarkan oleh pihak restoran beserta cantuman harga sesuai pesanan yang dipesan pelanggan. Nota tersebut juga merupakan bukti transaksi yang terjadi antara pelanggan dengan pihak restoran agar tidak ada kerancuan data transaksi. Dengan begitu, pihak manajemen restoran yang tidak secara langsung menangani transaksi dengan pelanggan juga bisa mengetahui dan memantau perkembangan transaksi. Jika terjadi kesalahan, maka nota yang telah dibatalkan/tidak digunakan itu diberi tanda/dicap “canceled” untuk menandakan bahwa nota tersebut tidak masuk ke dalam perhitungan pemasukan kas. Untuk menghindari kecurangan atau penipuan dari pegawai, ada baiknya dilakukan pengecekkan secara berkala pada penerimaan kas dari kasir dengan nota yang ada agar selalu balance. Nota yang telah diberi nomor berurutan disebut prenumbered dan termasuk dalam bagian penting dalam ilmu auditing.
Artikel mengenai penipuan yang dilakukan oleh pegawai.
Artikel pertama:
TRIBUNNEWS.COM,TUBAN - Didik Setiawan (26) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban ditangkap polisi dalam kasus penipuan terhadap nasabah Bank Panin bernama Siti Suwariningsih (24), juga warga Prunggahan Kulon.
“Aksi penipuan tersebut dilakukan pelaku saat masih menjadi pegawai Bank Panin bagian mencari nasabah. Namun, pelaku sekarang sudah menganggur,” kata Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento, Selasa (9/10/2012).
Diceritakan, pelaku mendapat nasabah Siti Suwariningsih yang saat itu meminjam uang sebanyak Rp 90 juta. Setelah uang cair, pelaku memotong uang tersebut Rp 10 juta dengan dalih meminjam dan akan ikut membantu membayar angsuran.
“Sekian lama berjalan, pelaku ternyata tidak mau ikut membayar angsuran itu. Beberapa kali ditagih juga tidak dibayar dengan berbagai alasan, sampai akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi,” sambung Noersento.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik terkait aksi kejahatan yang dilakukannya. Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa Didik Setiawan juga lama dicari polisi dalam kasus tabrak lari dalam sebuah kecelakaan yang korbannya meninggal dunia.
“Selain kasus penipuan ini, dia juga sebagai pelaku tabrak lari. Karena itu, dia diproses dalam dua perkara sekaligus,” ujar Noersento.
http://m.tribunnews.com/2012/10/09/tipu-nasabah-mantan-pegawai-bank-panin-dirikus
Artikel kedua:
LANGSA - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,97 miliar, karyawan PTPN-I Aceh bagian Administrasi dan Koperasi, Syahrizal, 38 tahun, ditangkap polisi, Jumat 26 Oktober 2012. Korban penipuan oleh Syahrizal mencapai belasan orang.
Berdasarkan penuturan Kapolres Langsa AKBP Hariadi, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Firdaus kepada ATJEHPOSTcom, pada 30 Oktober 2012 di ruang kerjanya mengatakan, polisi akan meminta keterangan kepada 19 korban sebagai saksi.Kata dia, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Langsa Barat. Saat itu, personel Polsek Langsa Barat langsung menggari Syahrizal di rumahnya guna penyelidikan lebih lanjut.Namun, setelah pemeriksaan tersangka, ternyata korban mencapai belasan orang. Sehingga kasusnya berikut tersangka dilimpahkan ke Mapolres Langsa, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrim.
Kata dia, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengelabui korban untuk berbisnis. Bisnis yang ditawarkan berupa penanaman modal usaha dengan iming-iming mendapatkan persen dari jumlah modal yang diberikan tersangka.
Menurut Hariadi, awalnya persen yang diberikan tersangka kepada korban berjalan lancar hingga dua tahun. Namun, memasuki Mei tahun 2012 tersangka sudah mulai menghilang. Belasan korban berusaha mencari Syahrizal dan akhirnya melaporkan ke polisi karena merasa dirugikan. Berdasarkan penyidikan polisi, korban mengalami kerugian rata-rata mencapai puluhan juta. Bahkan, ada juga ratusan juta rupiah.
"Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yakni korban itu sendiri."
Akibat perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan masing-masing dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(bna)
http://atjehpost.com/m/welcome/read/2012/10/30/25958/40/5/Diduga_Lakukan_Penipuan__Karyawan_PTPN_I_Aceh_Ditangkap_Polisi