Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia
perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat
terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia
perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi
pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska
perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi
dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun
penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses
kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan
kegagalan.
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing
House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic
Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated
Clearing House Association, serta Federal Reverse. Jaringan ACH ini akan
bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana
secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank
koresponden dan Federal Reverse.
Prinsip
Kliring
Mekanisme
proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan
warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya
(warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman
informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem
TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data
warkat untuk menghasilkan DKE.
3. Mengelompokkan
warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel warkat yang terdiri
dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat Debet/Kredit ;
Warkat Debet/Kredit.
4. Mengirimkan
batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik
warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan
bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5. Peserta
dapat melihat status DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses
atau gagal.
6. SPKE akan
memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE
berakhir
7. Selanjutnya
SPKE akan mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK
sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring
melalui TPK.
Hasil
perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke
rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia.
1. Informasi Pada Check Dan
Struktur Kode MIRC :
Di dalam chek code ini terdapat berbagai informasi
yyang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari Paye, Draw e, Draw bank,
Drawer Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee Bank Number, Payee
account, Dat, Autorized signature of maker’s.
2. Sistem Kliring Elektronik
Di Indonesia:
Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik
dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.
Sedangkan proses kliring atas transaksi efek
dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjamin Efek Indonesia
(KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan oleh P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan
yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty .
MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual
maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu
transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit
yang distandarisasi dari MPR.
Dasar perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah
Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring tersebut akan
tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang
kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif
langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa
memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting settlement).
Apabila jumlah kekalahan kliring melampaui saldo
rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan
Bank Indonesia menutup sistem akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan
memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat
ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta
tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari kliring lokal oleh
Bank Indonesia.
Dokumen Kliring :
Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan
berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari
:
1. Bukti
Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD)
2. Bukti
Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
3. Kartu
Batch Warkat Debet
4. Kartu
Batch warkat Kredit
5. Lembar
Subsitusi.
Setiap warkat dan dokumen kliring
yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia
antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap
pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau
perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari
Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen
kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka
warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character
Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang
dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk angka dan
symbol.
Penyelenggaraan Kliring :
1. Siklus Kliring
Nominal Besar, terdiri dari :
a)
Kliring Penyerahan Nominal Besar
b)
Kliring Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari yang sama.
2. Siklus Kliring
Ritel, terdiri dari :
a)
Kliring Penyerahan Ritel
b)
Kliring Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada
tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari
kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan
:
· Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna menghitung
warkat yang disampaikan oleh peserta.
· Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring
guna menghitung warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasar alasan
yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia.
3. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS) :
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000
di Jakarta.
Tujuan RTGS :
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah
peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
2. Memberikan kepastian pembayaran.
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
4. Mengurangi resiko settlement bagi peserta maupun nasabah peserta
(systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta
melalui sentralisasi rekening giro.
6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning
system bagi pengawasan bank.
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang.
Mekanisme Transfer (BI-RTGS) :
1. Bank pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di
bank tersebut kemudian dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia.
2. RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai
berikut:
· Memverifikasi apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama
dengan jumlah nominal dari transfer kredit tersebut.
· Jika saldo mencukupi, proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga
rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank penerima ditambah.
· Jika saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit
tersebut akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS.
3. Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke
RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank penerima.
Manajemen Antrian :
1. Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in
first out (FIFO).
2. Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang
beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk
mengurangi jumlah antrian.
3. Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
· Prioritas pertama : Hasil kliring
· Prioritas kedua : Transaksi bank dengan BI/pemerintah
· Prioritas ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
Daftar Pustaka:
http://arlansandy-arlans.blogspot.com/2012/06/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
http://merixyz.files.wordpress.com/2012/04/13.jpg
http://merixyz.files.wordpress.com/2012/04/221.jpg
http://merixyz.files.wordpress.com/2012/04/32.jpg
http://merixyz.files.wordpress.com/2012/04/41.jpg