Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

Pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
2. Tujuan
Tulisan ini bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca,agar memiliki motivasi bahwa Pendidikan Kewarganengaraan yang diberikan kepada mereka berkaitan erat dengan peran dan kedudukan serta kepentingan mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia untuk mewujudkannya. Serta mengembangkan potensi individu mereka sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
Pendidikan Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
Tujuan dan fungsi pembelajaran kewarganegaraan:
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003: "Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002. Agar mahasiswa:
-Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
-Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
-Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Meninjau ulasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama pendidikan kewarganegaraan itu adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
2. Saran
Dengan pentingnya memiliki wawasan tentang pendidikan kewarganegaraan, diharapkan para generasi muda khususnya mahasiswa agar dapat memahami dan mendalami ilmu kewarganegaraan.
Daftar Pustaka:
http://azisgr.blogspot.com/2010/05/pendidikan-kewarganegaraan-pkn.html
http://makalahkumakalahmu.net/2008/09/13/makalah-pkn-tentang-pancasila/
http://mardikurniawan.blogspot.com/2008/05/pendidikan-kewarganegaraan-untuk.html
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html
oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=641
http://tharra.wordpress.com/2010/02/24/pengertian-dan-pendidikan-kewarganegaraan/
http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/

2 komentar:

  1. Blogwallking yoo, www.javier-depok-cyber.blogspot.com

    BalasHapus
  2. artikelnya bagus,, penyusunnya juga cantik.. numpang nyomot buat referensi makalah saya yah.. :)

    BalasHapus